Berita Terkini

Menuju Pemilu Digital, KPU Bolsel Ikuti Rapat Infrastruktur IT dan Implementasi E-Vote se-Sulawesi Utara

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengikuti Rapat Infrastruktur Teknologi Informasi (IT) dan Implementasi E-Vote yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara selama dua hari, Kamis–Jumat (29–30 Januari 2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mematangkan kesiapan infrastruktur IT serta mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilihan, khususnya dalam rencana penerapan sistem E-Vote di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Rapat hari pertama dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kanly M. Poluan, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara, di antaranya Lanny Ointu selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Meidi Tinangon selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidi Malonda selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, serta Winda Tulangow selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam rapat tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota mempresentasikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta kesiapan penerapan E-Vote, termasuk pemaparan kondisi infrastruktur IT di wilayah masing-masing. Pembahasan difokuskan pada kesiapan jaringan, perangkat keras dan perangkat lunak, keamanan data, serta integrasi sistem guna mendukung pelaksanaan E-Vote secara optimal. Pada hari kedua, kegiatan turut dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ibu Betty Epsilon Idroos, yang memberikan penguatan terkait pentingnya kesiapan data dan sistem informasi dalam mendukung kebijakan digitalisasi pemilu. Rapat ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lanny Ointu, yang menekankan pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia mengingatkan agar setiap data pemilih yang telah diturunkan segera ditindaklanjuti dan dieksekusi secara optimal, mengingat pelaksanaan rapat pleno PDPB direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan KPU dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, termasuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dihadiri oleh jajaran yang membidangi perencanaan, data, dan informasi. Melalui kegiatan ini, KPU Bolsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan teknis serta kapasitas kelembagaan dalam mendukung kebijakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.

Penguatan Tata Kelola, KPU Bolsel Ikuti Rakor Maturitas SPIP Terintegrasi 2026

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI), Jumat (30/01). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Tim Asesor Maturitas SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP secara objektif dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, serta pengendalian intern di lingkungan KPU. Selanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan materi terkait gambaran umum SPIP serta kebijakan dan mekanisme penilaian maturitas SPIP terintegrasi. Materi tersebut menekankan peran strategis SPIP dalam mendukung efektivitas organisasi serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis penilaian mandiri maturitas SPIP yang mencakup tahapan penilaian, indikator maturitas, serta peran Tim Asesor dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti dukung sesuai dengan pedoman yang berlaku. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Bolsel berkomitmen untuk melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Tahun 2026 secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berintegritas.

Rapat Pleno Rutin KPU Bolsel Bahas Tertib Administrasi dan Persiapan Kegiatan Kelembagaan

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rutin (RPR) yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin (3/2). Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran internal KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai agenda rutin dalam rangka evaluasi kerja dan penguatan tertib administrasi kelembagaan Pada kesempatan tersebut, rapat juga membahas rencana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang direncanakan dimulai pada bulan puasa dengan menunggu data DP4  (data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yg akan diturunkan dari KPU RI. Selain itu, dibahas rencana kolaborasi kegiatan sosialisasi antara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah, namun teknis pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut, khususnya terkait penentuan lokasi dan waktu kegiatan. Dalam rangka mendukung penguatan tata kelola arsip, setiap satuan kerja diwajibkan melakukan digitalisasi dokumen dan laporan sebagai bentuk pengarsipan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan dokumen dan laporan penting.

Rapat Pleno Rutin KPU Bolsel Bahas Tertib Administrasi dan Persiapan Kegiatan Kelembagaan

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rutin (RPR) yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Senin (3/2). Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran internal KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai agenda rutin dalam rangka evaluasi kerja dan penguatan tertib administrasi kelembagaan Pada kesempatan tersebut, rapat juga membahas rencana pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang direncanakan dimulai pada bulan puasa dengan menunggu data DP4  (data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yg akan diturunkan dari KPU RI. Selain itu, dibahas rencana kolaborasi kegiatan sosialisasi antara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah, namun teknis pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut, khususnya terkait penentuan lokasi dan waktu kegiatan. Dalam rangka mendukung penguatan tata kelola arsip, setiap satuan kerja diwajibkan melakukan digitalisasi dokumen dan laporan sebagai bentuk pengarsipan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan dokumen dan laporan penting.

KPU Bolsel Ajukan Nota Keberatan pada Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik atas Permohonan Sengketa Informasi yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), yang digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (3/2). Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda penyampaian tanggapan serta alat bukti dari Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dalam persidangan, KPU Bolsel menyampaikan Memori Keberatan terkait proses penyelesaian sengketa informasi publik. Pokok keberatan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan belum tuntasnya pemeriksaan mengenai kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa. Termohon KPU Bolsel yang diwakili oleh Ketua KPU Bolsel Stanly E. Kakunsi bersama Anggota KPU Bolsel Liswan Lumali, menyampaikan pandangan bahwa Pemohon dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Bolsel menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Namun demikian, KPU Bolsel berpandangan bahwa apabila syarat objek dan prosedural tidak terpenuhi, maka permohonan sengketa informasi publik belum dapat dikategorikan sebagai Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Selain itu, KPU Bolsel juga berpendapat bahwa permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan untuk dihentikan proses penyelesaiannya, sehubungan dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 juncto Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik. Terhadap seluruh keberatan yang disampaikan Termohon, Majelis Komisioner telah menerima, mendengar, mengklarifikasi, dan mengonfirmasi dalam persidangan, serta menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan. Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadwalkan kelanjutan Sidang Ajudikasi sesuai dengan panggilan sidang yang akan disampaikan kemudian. Dalam persidangan tersebut, KPU Bolsel diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Bolsel, Stenly E. Kakunsi dan Liswan Lumali,  didampingi Kepala Subbagian serta Pelaksana Subbagian Teknis dan Hukum KPU Bolsel, Steydy Rundengan dan Christofal Manoppo.

Sambut Ramadhan, KPU Bolsel Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan serta sebagai wujud kepedulian sosial terhadap generasi bangsa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU, Kamis (6/2), bertempat di Aula Kantor KPU Bolsel. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 303/SDM.06.7-SD/03/2026 perihal Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU. Melalui surat tersebut, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota diimbau untuk melaksanakan kegiatan santunan dan doa bersama anak yatim secara serentak di satuan kerja masing-masing. Pelaksanaan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kepedulian KPU terhadap generasi bangsa, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan solidaritas dan rasa kebersamaan antar sesama, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan. Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat, penuh kekeluargaan, dan diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Bolsel. Rangkaian acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk perhatian dan kepedulian sosial KPU Bolsel. Melalui kegiatan ini, KPU Bolsel berharap nilai-nilai empati, kepedulian, dan kebersamaan dapat terus terpelihara serta menjadi penguat semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan ke depan.

Populer

Belum ada data.