Tiga CPNS KPU Bolsel Awali Langkah Baru sebagai PNS
Bolaang Uki, kab-bolsel.kpu.go.id — Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang dilaksanakan secara serentak melalui video conference, Kamis (1/10/2026). Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji PNS tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU, Suryadi, dan diikuti oleh CPNS KPU dari seluruh Indonesia. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, prosesi berlangsung dari Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Ketiga CPNS yang mengikuti prosesi tersebut masing-masing adalah Christofal Manoppo, S.H., dengan jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan; Nur Amalia Katili, S.H., dengan jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan; serta Gianino Petrus Sule, S.Kom., dengan jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi. Pengambilan Sumpah/Janji PNS menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan kedinasan ketiganya. Prosesi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengawali tanggung jawab baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan memberikan pengabdian melalui KPU. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, berpesan kepada para pegawai yang telah resmi menjadi PNS agar senantiasa mencintai pekerjaan sebagaimana mencintai diri sendiri. Ia menyampaikan bahwa tidak ada manusia, tempat kerja, maupun institusi yang sempurna. Karena itu, diperlukan sikap saling melengkapi, bekerja sama, dan berbagi peran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi mendukung pencapaian tujuan organisasi. Lebih lanjut, Afif mengingatkan bahwa keputusan untuk menjadi PNS harus disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara. Tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa atas setiap tugas, pelayanan, dan pengabdian yang diberikan kepada negara. Pesan tersebut menjadi bagian penting bagi ketiga PNS KPU Bolsel dalam mengawali perjalanan kedinasan sebagai ASN. Status baru yang disandang diharapkan dapat diiringi dengan integritas, profesionalitas, serta kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan KPU. Turut hadir menyaksikan pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji PNS tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. ....
KPU Bolsel Tuntaskan Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Akurasi Data Pemilih Diperkuat
Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada (30/9). Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan KPU Bolsel selama periode Triwulan III, sekaligus memastikan setiap perubahan data yang ditemukan di lapangan telah melalui proses verifikasi dan pencermatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bersama jajaran anggota KPU. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Data pemilih perlu terus diperbarui dengan memperhatikan setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, baik yang berkaitan dengan pemilih baru, pemilih meninggal dunia, perubahan elemen data, perubahan status kependudukan, maupun kondisi lain yang berpengaruh terhadap data pemilih. Dalam proses pemutakhiran Triwulan III, KPU Bolsel melakukan pencermatan terhadap data yang bersumber dari berbagai pihak serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. Proses tersebut dilakukan untuk menemukan dan menindaklanjuti perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih. Setiap data yang diterima kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pencermatan sebelum dimasukkan dalam rekapitulasi PDPB. Selain melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih, KPU Bolsel juga melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Coktas dilakukan terhadap data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, sehingga keberadaan, status, serta elemen data pemilih dapat dipastikan secara lebih akurat. Pelaksanaan Coktas pada Triwulan III juga didukung melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh data pembanding dan memastikan adanya kesesuaian informasi kependudukan yang digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dalam pelaksanaan pemutakhiran, KPU Bolsel juga didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan ketentuan serta dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, dalam pleno dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi data pemilih yang telah melalui proses pemutakhiran selama Triwulan III. Data tersebut dicermati bersama oleh jajaran KPU untuk memastikan tidak terdapat kesalahan dalam proses pengolahan maupun rekapitulasi. Pencermatan dilakukan terhadap perubahan data pada masing-masing wilayah kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Proses rekapitulasi juga mencakup pencermatan terhadap data pemilih yang mengalami perubahan status, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang mengalami perubahan elemen data kependudukan, pemilih pindah domisili, pemilih yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, serta data lain yang berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan pembaruan. KPU Bolsel memastikan bahwa setiap perubahan data yang menjadi bagian dari hasil PDPB tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan pengolahan dan verifikasi berdasarkan sumber data yang tersedia. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas data sekaligus menghindari terjadinya data ganda, data tidak valid, maupun data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Dalam kesempatan tersebut, jajaran KPU Bolsel juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data selama Triwulan III. Evaluasi mencakup proses penerimaan data, koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan Coktas, pengolahan data, hingga penyusunan hasil rekapitulasi. Evaluasi tersebut diperlukan sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan PDPB pada periode berikutnya. Melalui pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Bolsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih. Pemutakhiran secara berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan data pemilih senantiasa sesuai dengan kondisi kependudukan terkini serta dapat menjadi dasar yang akurat dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. KPU Bolsel juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan atau informasi terkait status pemilih. Peran masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu KPU menemukan dan menindaklanjuti perubahan data sehingga proses pemutakhiran dapat berjalan secara lebih efektif. Dengan selesainya pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Bolsel berharap hasil pemutakhiran yang telah dilakukan dapat semakin memperkuat kualitas data pemilih di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. KPU Bolsel berkomitmen untuk melanjutkan proses pemutakhiran secara berkelanjutan, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
KPU Bolsel dan Kejari Kotamobagu Perkuat Sinergitas melalui Perjanjian Kerja Sama
Bolaang Mongondow Selatan, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergitas antarlembaga dalam penanganan hukum, Kamis (17/9). Penandatanganan PKS yang dilaksanakan di Aula Kejari Kotamobagu Lantai II tersebut dimulai pada pukul 11.40 WITA. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bolsel, Stanly E. Kakunsi, dan Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Mulyana Abdul Halim. Kerja sama tersebut memuat sinergitas kerja antarlembaga dalam menghadapi dan menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU. Kegiatan turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolsel, para Kepala Subbagian (Kasubag) KPU Kabupaten Bolsel, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotamobagu. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut juga diikuti oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bolmong Timur), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan KPU Kota Kotamobagu. Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPU Kabupaten Bolsel bersama Kejari Kotamobagu memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam menghadapi dan menangani aspek hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
KPU Bolsel Gerak Cepat Tindak Lanjut Data DP4 Triwulan III
Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut data turun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Triwulan III Tahun 2026 bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan secara akurat, komprehensif, dan mutakhir, Rabu (9/9). Rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas turunnya data DP4 yang perlu segera dicermati oleh KPU Kabupaten/Kota. Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran dan pencermatan data pemilih, sehingga diperlukan langkah yang terkoordinasi untuk memastikan setiap data yang diterima dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Rakor dipimpin oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Dalam arahannya, Lanny Ointu menekankan pentingnya pencermatan dan tindak lanjut terhadap data DP4 secara teliti dan terukur, sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih. KPU Bolsel turut mencermati data yang diterima dengan melakukan koordinasi dan penyiapan langkah tindak lanjut di tingkat kabupaten. Proses ini mencakup pencermatan terhadap data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih, perubahan data kependudukan, serta informasi lain yang berkaitan dengan keberadaan dan status pemilih. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran. KPU Bolsel akan memastikan data yang diperoleh dapat dikonfirmasi dan disandingkan dengan sumber data kependudukan yang relevan, sehingga hasil pemutakhiran dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tindak lanjut DP4 Triwulan III ini juga menjadi langkah KPU Bolsel dalam memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui proses pencermatan dan verifikasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU berupaya mengantisipasi adanya data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat maupun adanya penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat. KPU Bolsel berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rakor secara cepat dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus memperkuat koordinasi antara KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. ....
KPU Bolsel Bahas Manajemen Risiko Tahun 2026
Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan rapat pembahasan Manajemen Risiko di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2026, Rabu (9/9/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam memperkuat penerapan manajemen risiko pada pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan serta pengisian Risk Register Tahun 2026 sebagai instrumen untuk memetakan berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan. Pembahasan mencakup identifikasi risiko, penyebab dan dampak yang mungkin ditimbulkan, tingkat risiko, serta langkah pengendalian yang dapat dilakukan. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan strategi mitigasi agar potensi risiko dapat diminimalkan dan tidak menghambat pencapaian target organisasi. Melalui pelaksanaan manajemen risiko yang sistematis, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berupaya memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. ....
Jelang Coktas PDPB Triwulan III, KPU Bolsel Koordinasi Bersama Disdukcapil dan Polres
Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan, Senin (31/8). Koordinasi tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026, khususnya dalam memastikan data yang akan menjadi sasaran pencocokan dan penelitian dapat diverifikasi secara tepat serta sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan dan status data yang dimiliki oleh instansi terkait. Dalam pelaksanaan koordinasi, KPU Bolsel didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. KPU Bolsel bersama Bawaslu kemudian melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data kependudukan yang akan menjadi bahan pencocokan, penelitian, dan verifikasi. Pembahasan diarahkan pada kesesuaian elemen data penduduk serta perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status seseorang dalam daftar pemilih. Selain itu, KPU Bolsel juga melakukan koordinasi dengan Polres Bolsel terkait data anggota Kepolisian yang menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi terkait status keanggotaan yang dapat memengaruhi hak pilih, sehingga data yang tercatat dalam daftar pemilih dapat terus diperbarui sesuai ketentuan. KPU Bolsel menyampaikan bahwa sinergi dengan Disdukcapil dan Polres Bolsel, serta pendampingan Bawaslu, sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan PDPB. Pertukaran dan verifikasi informasi antarlembaga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ketepatan dan kualitas data yang akan dilakukan Coktas. Data hasil koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, KPU Bolsel akan melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang telah ditetapkan sebagai sasaran, guna memastikan kesesuaian identitas, status kependudukan, serta status pemilih berdasarkan kondisi terkini. KPU Bolsel berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam rangka mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terselenggaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara berkesinambungan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang. ....