Berita Terkini

KPU Bolsel Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor KPU Bolsel dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pleno ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan beserta jajaran, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Sekretariat KPU Bolsel. Ketua KPU Bolsel dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin hak pilih warga negara dan menjaga daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data ini mencakup penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan elemen data, serta pemilih yang pindah domisili. Dan ini kami laksanakan secara rutin sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Ketua KPU Bolsel. Berikut adalah hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Triwulan II Tahun 2025: Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Triwulan Kedua Tahun 2025 Pleno PDPB ini dilaksanakan secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi. Kegiatan ini juga menjadi ruang akuntabilitas publik atas daftar pemilih yang terus diperbarui. Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menyampaikannya kepada publik serta pemangku kepentingan. Dengan berpedoman pada PKPU ini, KPU Bolsel berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai pondasi utama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.

Evaluasi Implementasi SAKIP, Inspektorat KPU: Bukan Hanya Soal Nilai, Tetapi Bagaimana Kita Menginternalisasi Prinsip Akuntabilitas Dalam Setiap Proses Kerja

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Mengikuti Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024, Selasa (01/07), pukul 13.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI. Evaluasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berkinerja tinggi. Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Pelaksanaan evaluasi SAKIP menjadi salah satu instrumen penting untuk menilai sejauh mana implementasi kinerja berbasis hasil (result-based performance) telah diterapkan secara menyeluruh di lingkungan KPU. Dalam proses evaluasi, dilakukan penilaian mulai dari tahap input, proses, hingga output, di mana hasil akhir berupa nilai atau grade kinerja diberikan kepada masing-masing satuan kerja. Inspektorat Utama menegaskan bahwa hasil evaluasi yang belum optimal akan menjadi dasar perbaikan dan pembinaan ke depan, sehingga seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kualitas tata kelola organisasinya. Tahun 2025, KPU menargetkan predikat minimal "BB" (Sangat Baik) dengan rentang nilai 70–79 sebagai standar evaluasi akuntabilitas kinerja di seluruh satuan kerja. Selain itu, satuan kerja yang berhasil meraih predikat “A” (Memuaskan) dengan nilai 80–89 akan dijadikan model penerapan SAKIP Tahun 2025 serta menjadi objek benchmarking untuk satuan kerja lainnya.  “Evaluasi SAKIP bukan hanya soal nilai, tetapi bagaimana kita menginternalisasi prinsip akuntabilitas dalam setiap proses kerja,” Inspektorat Utama dalam kegiatan tersebut. Adapun rekapitulasi hasil evaluasi SAKIP dalam tiga tahun terakhir, khususnya untuk Tahun 2023, mencatat: Predikat BB (Sangat Baik): 458 satuan kerja Predikat B: 63 satuan kerja Predikat CC: 3 satuan kerja Predikat C: 3 satuan kerja Predikat D: 1 satuan kerja Dari total 526 satuan kerja yang dievaluasi, hasil tersebut menunjukkan tren positif namun masih menyisakan ruang pembenahan untuk peningkatan kualitas kinerja secara merata. Melalui evaluasi ini, KPU RI berharap dapat terus memperkuat integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan, guna mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Evaluasi Kinerja Semester I 2025 KPU Kab/Kota se-Provinsi Sulut, KPU Bolsel Hadir Secara Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti Agenda Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja  Periode Semester I Tahun 2025 yang digelar KPU Sulawesi Utara Bagi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara. Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja divisi terkait dalam periode enam bulan pertama tahun 2025, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan efektivitas pendidikan pemilih. Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah pengelolaan media sosial dan website resmi KPU di setiap satuan kerja. KPU Provinsi menekankan pentingnya optimalisasi media digital sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat, luas, dan akuntabel. Media sosial dan website diharapkan tidak hanya menjadi kanal informasi, tetapi juga ruang interaksi yang edukatif dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Pemanfaatan media digital harus dikelola secara aktif, terstruktur, dan berkelanjutan. Kehadiran KPU di ruang digital merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang tidak bisa diabaikan, Diharapkan banyak konten-konten yang menarik sehingga banyak masyarakat yg mengetahui kegiatan KPU sebelum adanya tahapan Pemilu” ungkap Awaludin Umbola Selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam arahannya. Melalui rakor ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara mendorong setiap KPU Kabupaten/Kota untuk terus melakukan inovasi dalam menyusun konten, memperkuat narasi kepemiluan, serta meningkatkan keterjangkauan informasi melalui media daring sebagai bagian integral dari pelayanan publik dan pendidikan pemilih.

Berkomitmen dalam Menjaga Efektivitas Koordinasi Meskipun Terhalang Oleh Jarak, KPU Bolsel Hadir Secara Daring dalam Rakor Evaluasi Kinerja Triwulan II 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti agenda Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2025 yang di gelar KPU Sulawesi Utara bagi Divisi Hukum dan Pengawasan, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Selasa (01/07). Rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Tata Kerja KPU. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan di lingkup KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara selama triwulan kedua tahun berjalan. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum, beserta jajaran Staf. Partisipasi aktif peserta melalui Zoom merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga efektivitas koordinasi, meskipun terhalang oleh jarak,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan, dalam sambutannya. Evaluasi yang dilakukan meliputi aspek pelaporan, penanganan potensi permasalahan hukum pemilu, serta penguatan koordinasi antara KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam konteks hukum dan pengawasan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Melalui rakor ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta sinergi kerja kelembagaan yang lebih solid dan responsif terhadap tantangan hukum serta dinamika pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan kedepan yang kini memasuki tahap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU Bolsel Ikuti Rakor tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti Rapat Koordinasi  yang  diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/6), yang membahas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP Tahun 2025. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Penilaian Mandiri atas maturitas SPIP di lingkungan KPU. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Kasubbag  KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dalam arahannya, KPU Provinsi menegaskan pentingnya pemetaan risiko serta penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan yang baik. Finalisasi Risk Register menjadi tahapan strategis untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi risiko dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

KPU Bolsel Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab. Bolaang Mongondow Selatan Pada Rabu (5/2) bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Hadir pada rapat pleno kali ini, Petugas Penghubung Kedua Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda, Media dan PPK pada Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan Rapat Pleno ini dibuka dan dipimpin secara langsung Ketua KPU Bolsel, Bapak Stanly E. Kakunsi didampingi oleh Anggota KPU, Fijey Bumulo, Syaiful Tontoli dan Marlia Lumali serta Sekretaris KPU Bolsel, Rifton A.J. Tulangow. KPU Kab. Bolsel melalui Rapat Pleno ini, menetapkan Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si. dan Deddy Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Pemilihan Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 33.356 atau 70,28 % dari total seluruh suara sah yang dituangkan kedalam Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 12 Tahun 2025. Sebelum menutup Rapat Pleno ini Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi menyampaikan beberapa pencapaian KPU Bolsel selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. "Pada pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menempati Peringkat 7 terbaik secara nasional dalam Indeks Partisipasi Pemilu, sementara pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menjadi Kabupaten dengan Tingkat Partisipasi Masyarakat tertinggi Se- Sulawesi Utara" Ujarnya. Lebih lanjut, Beliau mengucapkan banyak Terima Kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selanjutnya KPU Bolsel akan menyerahkan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab. Bolaang Mongondow Selatan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) hari setelah Penetapan. #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.