Pengumuman

Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

Memerhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah keempat kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 50C ayat (1), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) huruf a dan pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Konidisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Komisi Pemililihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 143/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2020 Tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan: SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 143/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2020 TENTANG PENGUNDIAN DAN PENGUMUMAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2020 PENGUMUMAN NOMOR : 29/PL.02.2-Pu/7111/Kab/X/2020 TENTANG PENGUNDIAN DAN PENGUMUMAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI    

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

Memerhatikan pasal 68 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 50C ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 141/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan sebagai berikut: Pendaftar Kedua Bakal Calon Bupati : RISTON MOKOAGOW, S.Sos Bakal Calon Wakil Bupati : Dra. SELVIA ABDUL WAHAB VAN GOBEL, ME   SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 141/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2020 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2020 PENGUMUMAN NOMOR: 28/PL.02.2-Pu/71 1 1/Kab/X/2020 PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2020

Populer

Belum ada data.