Pengumuman

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

PENGUMUMAN: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Memerhatikan pasal 31 ayat 5 dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan sebagai berikut : Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota – KWK : Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 413/PL.02.6-Kpt/7111/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota – KWK : Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020. Link Download Salinan SK Penetapan Link Download Form D. Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Link Download Form D. Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara  

Perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor: 32/Pl.02.4-pu/7111/Kab/X/2020

Perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor: 32/Pl.02.4-pu/7111/Kab/X/2020 Tentang Pengajuan Usulan Pertanyaan Untuk Debat Publik Atau Debat Terbuka Antar - Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pemilihan Tahun 2020 Memerhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tetang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tetang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatl, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX.2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Bolaang Mongondow Selatan untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : Masyarakat yang dapat mengajukan pertanyaan adalah masyarakat Bolaang Mongondow Selatan dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik; Usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka yaitu paling lambat : Tanggal 5 November untuk Debat Tahap Pertama; Tanggal 13 November 2020 untuk Debat Tahap Kedua; Tanggal 20 November 2020 untul Debat Tahap Ketiga. Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan foto copy identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektrontk yang jelas. Usulan pertanyaan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan/atau melalui email resmi kpubolsel670955@gmail. com untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi :Novritha 082188012593, Rian: 085240729158. Demikian pengumuman, atas perhatian disampaikan terima kasih. Unduh Pengumuman nomor: 34/PL.02.2-Pu/7111/Kab/X/2020

Pengajuan Usulan Pertanyaan Untuk Debat Publik Atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pemilihan Tahun 2O2O

Memerhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tetang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemrlihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tetang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4651PL.02.4-KpU06/KPU/1X2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatl dan Wakil Bupati, danlatau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Bolaang Mongondow Selatan untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut : Masyarakat yang dapat mengajukan pertanyaan adalah masyarakat Bolaang Mongondow Selatan dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik; Usulan pertanyaan paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka yaitu paling lambat : Tanggal 5 November untuk Debat Tahap Pertama; Tanggal 13 November 2020 untuk Debat Tahap Kedua. Dalam mengajukan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencantumkan foto copy identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik yang jelas Usulan pertanyaan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan/atau melalui email resmi kpubolsel670955@gmail com untuk informasi lebih jelasnya dapat menghubungi : Novritha 082188012593, Rian : 085240729158. Demikian pengumuman, atas perhatian disampaikan terima kasih. Pengumuman Nomor: 32/PL/02.2-Pu/7111/Kab/X/2020

Populer

Belum ada data.