Pengumuman

Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Atas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020

Memperhatikan pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Pasangan Calon antara lain sebagai berikut  : PENDAFTARAN PASANGAN CALON HARI TANGGAL URUT PENDAFTARAN N A M A JUM’AT, 04 SEPTEMBER 2020 1. BAKAL CALON BUPATI BAKAL CALON WAKIL BUPATI Hi. ISKANDAR KAMARU, S.Pt DEDDY ABDUL HAMID SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 2. BAKAL CALON BUPATI BAKAL CALON WAKIL BUPATI RISTON MOKOAGOW, S.Sos Dra. SELVIA ABDUL WAHAB VAN GOBEL, ME   Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow : https://www.kpu-bolselkab.go.id  Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Rabu tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia; Melalui email KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan alamat: kpubolsel670955@gmail.com Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat Syarat Pencalonan Pasangan BERKAH Syarat Pencalonan Pasangan RISKI Dokumen Bersama BERKAH Dokumen Bersama RISKI Dokumen Syarat Bakal Calon Bupati Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt. Dokumen Syarat Bakal Calon Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid Dokumen Syarat Bakal Calon Bupati Riston Mokoagow, S.Sos. Dokumen Syarat Bakal Calon Wakil Bupati  Dra. Selvia Abdul Wahab Van Gobel, M.E.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2020. Unduh SK   Unduh Formulir

KPU BOLSEL Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi (RELASI) Pemilihan Umum Tahun 2020

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan peningkatan Partisipasi Masyarakat, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 630/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Relawan Demokrasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuka pendaftaran Relawan Demokrasi di Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Lembaga Survei Pemilihan Tahun 2020

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Lembaga Survei Pemilihan Tahun 2020 Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Keputusan KPU Nomor : 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, dan lembaga survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka KPU Bolaang Mongondow Selatan telah mengumumkan kembali Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 dengan Pengumuman Nomor : 17/PP.03.2-Pu/7111/Kab/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Adapun hal yang berubah dari pengumuman yang sebelumnya adalah : Waktu pendaftaran Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri yang awalnya 01 November 2019 s/d September 2020 menjadi 01 November 2019 s/d 02 Desember 2020 Waktu Pendaftaran Lembaga Survey atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang awalnya 01 November 2019 s/d September 2020 menjadi 01 November 2019 s/d 08 November 2020 Pendaftaran Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri dan Lembaga Survey atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan secara langsung atau daring (online) : Langsung, yaitu dengan menyampaikan langsung dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Daring (online) dengan cara : Soft file dokumen persyaratan pendaftaran dikirim melalui surat elektronik kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan e-mail : kpubolsel670955@gmail.com Dokumen asli persyaratan pendaftaran dikirimkan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Unduh Formulir Pendaftaran : Pengumuman

Surat Keputusan Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

Rabu, 29 Juli 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tetapkan Surat Keputusan Nomor 113/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/VII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Surat Keputusan Nomor 113/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/VII/2020 dapat didownload disini

KPU Bolsel Tetapkan Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

Pada hari Senin, 20 Juli 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 107/PP.02.2-Kpt/7111/Kab/VII/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 210/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020.

Populer

Belum ada data.