Pengumuman

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020

Memerhatikan pasal 68 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor: 131/PL.02.2-Kpt/7111/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan sebagai berikut :
Pendaftar Pertama
Bakal Calon Bupati : Hi. ISKANDAR KAMARU, S.Pt
Bakal Calon Wakil Bupati : DEDDY ABDUL HAMID

 

Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mogondow Selatan Tahun 2020 yang Telah Memenuhi Syarat

Pengumuman Lengkap

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali