Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  <<<KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

Pengumuman: Permintaan Informasi Alamat dan Contact Person Partai Politik tingkat Kabupaten pada Kabupaten Bolsel

Sehubungan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada Partai Politik tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten dan Stakeholder terkait di Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 30 Juli 2022, dimohonkan Partai Politik tingkat Kabupaten Calon Peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan informasi alamat dan contact person ke KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui Sdri Yessi Z.S Mentang (085158804304) dan Sdr Heldy Gaib (081356098688) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Bolsel Gelar Rakor DPB bersama Stakeholder, diakhiri dengan Rekapitulasi DPB Periode Juni 2022

kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengadakan Rapat Koordinasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu’ yang dilaksanan di aula Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jumat (01/07/2022).  Di hadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,  Sekertariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta stakeholder meliputi Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan, Pos TNI Angkatan Laut, dan  beserta 6 camat dari kecamatan Helumo, Tomini, Posigadan, Bolaang Uki, Pinolosian, dan Pinolosin Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan mengundang stakeholder untuk  meminta masukan dan  sumber data Pemilih yang terupdate. "KPU tidak bisa bekerja sendiri melainkan memerlukan kerjasama dari stakeholder meminta saran dan masukan berkaitan dengan daftar pemilih untuk mengantisipasi dan meminimalisir persoalan daftar pemilih", ucap Stanly E Kakukinsi Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saat membuka acara. Kemudian dilanjutkan dengan Kadiv Perencaan Data dan Informasi Hirsan Mohamad memaparkan mengenai aplikasi lindungi Hakmu. "Aplikasi ini akan memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya pada aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat di downlod oleh pengguna melalui Playstore yang ada diperangkat ponsel masing-masing", paparnya. "Fasilititas aplikasi Lindungi Hakmu Mobile ini merupakan bentuk transparasni aplikasi data pemilih. Oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan silahkan cek Aplikasi KPU bernama Lindungi Hakmu", Tambahnya. Degan adanya Rakor PDPB ini yang dilaksanakan secara rutin setiap 3 bulan dengan stakeholder diharapkan Data Pemilih dapat termutakhirkan dan mampu menghasilkan Pemilu yang berkualitas. Kegiatan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juni Tahun 2022 setelah mendengarkan saran dan masukan dari stakeholder. (Linda Ismawati) Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PPDB Bulan Juni Tahun 2022 dapat diunduh disini

Rekapitulasi PDPB Bulan Mei Tahun 2022 KPU Bolaang Mongondow Selatan

Bolaang Uki - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (KPU Bolsel) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi PDPB periode Mei 2022 pada Senin, (30/5). Rapat yang dilaksanakan di Aula KPU Bolsel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi. Turut hadir , Anggota KPU, Para Kasubag, dan Pelaksana KPU Bolaang Mongondow Selatan. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PPDB Bulan Maret Tahun 2022 dapat diunduh disini

Rekapitulasi PDPB Periode April 2022

Bolaang Uki - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (KPU Bolsel) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi PDPB periode Bulan April Tahun 2022 pada Rabu, (27/4). Rapat yang dilaksanakan di Aula KPU Bolsel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi. Turut hadir dalam rapat ini, Anggota KPU, Para Kasubag, dan Pelaksana KPU Bolaang Mongondow Selatan.   Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PPDB Bulan Maret Tahun 2022 dapat diunduh disini

KPU Bolsel Gelar Rekapitulasi PDPB Maret 2022

Bolaang Uki - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (KPU Bolsel) menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi PDPB periode Maret 2022 pada Kamis, (31/3). Rapat yang dilaksanakan di Aula KPU Bolsel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi. Turut hadir dalam rapat ini, Anggota KPU, Para Kasubag, dan Pelaksana KPU Bolaang Mongondow Selatan. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PPDB Bulan Maret Tahun 2022 dapat diunduh disini

Populer

Belum ada data.