Perhatian: Bagi pelamar PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa mengingat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, maka bersama ini diingatkan kembali bahwa Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.