Bolaang Uki - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021 Nomor : 366/TIK.04/71/2021 pada Selasa (28/9). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring ini mengundang Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Kepala Subbagian Perencanaan dan Data, serta Operator Sidalih pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara sebagai peserta untuk mengkordinasikan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulan.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan tersebut mengharapkan keseriusan dari rekan - rekan di KPU Kabupaten/Kota, “KPU Kabupaten/Kota diharapkan untuk lebih serius lagi dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan segala keterbatasan anggaran, bersungguh-sungguh dalam memberikan terobosan dan inovasi, sambutnya.
Lain halnya dengan arahan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon yang lebih mengarah kepada regulasi dalam melaksanakan PPDB, “Setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memahami regulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan’, ungkapnya.
Sedangkan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu, lebih menekankan pada ketelitian dalam melakukan PPDB, “Dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, seluruh KPU Kabupaten/Kota diharuskan untuk tetap fokus dan penuh ketelitian, batas wilayah masing-masing kabupaten kota harus diperhatikan sesuai regulasi yang ada serta KPU Provinsi Sulawesi Utara sementara merancang formulir daftar pemilih berkelanjutan dengan menggunakan barcode yang telink ke google form untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutkhiran daftar pemilih berkelanjuta”, arahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sejumlah arahan – arahan lain serta pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang lebih bersifat teknis dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.