Berita Terkini

Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota

#temanpemilih

Menindaklanjut Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 384/TIK.02/71/2021 tanggal 11 Oktober 2021, KPU Kabupaten Bolsel mengikuti Rapat Koordinasi tentang Tindak Lanjut Surat 776 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 melalui media virtual zoom meeting.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua KPU Kabupaten Bolsel; Stanley E. Kakunsi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Hirsan Mohamad, Sekretaris; Rifton A.J. Tulangow, Plt. Kepala Sub Bagian Program dan Data; Suryani Bahende, dan Operator Sidalih; Muhammad Amin.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Bapak Ardiles Mewoh, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Ibu Yessi Momongan dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Ibu Lanny Ointu.
Ada 2 (dua) hal yang dibahas dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini. Yang pertama, KPU dalam mengoptimalkan keamanan cyber, seluruh Komisioner, Sekretaris dan Satuan Kerja diwajibkan menggunakan  email resmi KPU. Yang kedua, terkait dengan pemetaan pemilih pindah antar Kabupaten/Kota, saat ada pemilih yang pindah domisili agar segera ditindaklanjuti (KPU daerah asal memberi kode Tidak Memenuhi Syarat pada pemilih yang akan pindah domisili dan melakukan koordinasi dengan KPU daerah tujuan agar pemilih yang pindah domisili yang memenuhi syarat tersebut dapat didaftarkan menjadi pemilih baru) sehingga tidak terjadi kegandaan antar Kabupaten/Kota sehingga Daftar Pemilih semakin mutakhir.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali