Pengumuman

Pengumuman : Pembatalan Partai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Pada Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN  NOMOR : 04/PL.01.7-Pu/7111/2/2024  TENTANG  PEMBATALAN PARTAI PESERTA PEMILIHAN UMUM  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG  MONGONDOW SELATAN PADA PEMILU TAHUN 2024    Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dan Ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilihan umum tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang  bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan umum pada wilayah yang bersangkutan, Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan Daftar Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut. -----Selengkapnya dapat diunduh disini-----

Pengumuman: Penetapan Hasil Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PENGUMUMAN NOMOR : 02/HM.04-PU/7111/1/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI BANK PENAMPUNG DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2004 Dasar : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Berita Acara Nomor 41/KU.07-BA/7111/01/2024 tanggal 15 Januari 2024 Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Pengumuman: Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

PENGUMUMAN  NOMOR : 01/PL.01.7-Pu/7111/2/2024  TENTANG  HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PERBAIKAN PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024  Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan disampaikan hasil penerimaan LADK  Perbaikan sebagai berikut: Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Pengumuman: Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 Se- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Desa masing-masing. Selengkapnya dapat diunduh disini

Pengumuman: Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024

PENGUMUMAN      NOMOR: 25/PP.04.1-Pu/7111/4/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN   Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 oleh PPS se- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Selengkapnya dapat diunduh disini

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: selengkapnya dapat diunduh DISINI

Populer

Belum ada data.