
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PENGUMUMAN NOMOR: 20/PP.04.2-Pu/7111/4/2024 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada Kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Helumo; Kecamatan Tomini; dan Kecamatan Pinolosian Timur; dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut: Selengkapnya dapat diunduh DISINI Format Dokumen Persyaratan (Format Surat Pendaftaran, Format Daftar Riwayat Hidup, dan Format Surat Pernyataan) dapat diunduh DISINI