Pengumuman

Pengumuman : Pembatalan Partai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Pada Pemilu Tahun 2024

PENGUMUMAN 
NOMOR : 04/PL.01.7-Pu/7111/2/2024 
TENTANG 
PEMBATALAN PARTAI PESERTA PEMILIHAN UMUM 
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG 
MONGONDOW SELATAN PADA PEMILU TAHUN 2024 

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dan Ketentuan Pasal 118 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilihan umum tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah ditentukan, partai politik yang 
bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan umum pada wilayah yang bersangkutan, Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyampaikan Daftar Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut. -----Selengkapnya dapat diunduh disini-----

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali