Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti kegiatan penguatan pembangunan Zona Integritas serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Jumat, 13/03).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Zailangi, yang menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selanjutnya, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, dalam arahannya menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola organisasi serta konsistensi dalam membangun budaya kerja yang mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU.
Pada sesi materi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menyampaikan materi berjudul Fokus Pembangunan Zona Integritas dan Relevansinya dengan Informasi Publik. Dalam pemaparannya dijelaskan keterkaitan antara keterbukaan informasi publik dengan upaya mewujudkan lembaga yang transparan dan akuntabel.
Materi berikutnya disampaikan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Moh. Farid Rumdana, mengenai Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara serta Penguatan Pembangunan Zona Integritas KPU Sulawesi Utara.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanni Ointu, turut memberikan arahan terkait pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kelembagaan secara efektif dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Awaludin Umbola, menyampaikan materi mengenai Sosialisasi PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU masing-masing.