
Pengumuman: Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id - #temanpemilih, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini disampaikan hal berikut:
Persyaratan Anggota PPS:
-
Warga Negara Indonesia;
-
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-
mempunyai integratis, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
-
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
-
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh disini
Info lebih lanjut, hubungi kami
Instagram: kpu.bolsel
Twitter: KPU_KabBolsel
WA: 0822-9010-6001 atau 0853-4224-1214