
Pengumuman : Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
KOMISI PEMILIHAN UMUMK
ABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow SelatanTahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 367 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 menyatakan syaratminimal suara sah 4.702 Suara (Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Suara) berdasarkan 10% (Sepuluh Persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selengkapnya dapat diunduh [DISINI]
Bagikan:
Telah dilihat 79 kali