
PENGUMUMAN: LOWONGAN PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2022
PENGUMUMAN
NOMOR: 1/SDM.02.1/7111/2022
TENTANG
LOWONGAN PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2022
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, memberi kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi:
No. |
Jabatan |
Kualifikasi |
Jumlah Formasi |
Unit Kerja |
1. |
PPNPN Bidang Ke-amanan (PAMDAL) |
SMA/SMK/D-III/S-1 |
1 |
KPU Bolaang Mongondow Selatan |
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan PPNPN KPU Bolaang Mongondow Selatan, dilampiri dengan:
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada.
- Surat Pengalaman Kerja (bila ada);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas Setempat;
- Persyaratan angka 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN;
- Surat Pernyataan Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik, tidak sedang bekerja pada instansi/lembaga lain tidak sedang menjalani hukum pidana;
- Berkas lamaran tidak dapat ditarik kembali serta akan menjadi dokumen KPU Bolaang Mongondow Selatan.
Selengkapnya, klik disini