
Pengumuman: Hubungan Kekerabatan dan Keterkaitan Langsung Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu, serta Tim Kampanye Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilu 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 157 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu serta untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, maka bersama ini diumumkan daftar nama-nama Penyelengara Pemilu yang mempunyai hubungan Kekerabatan dan Keterkaitan Langsung dengan Peserta Pemilu, Tim Kampanye, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sebagaimana terlampir. -----Selengkapnya dapat diunduh disini------