
Pengumuman: Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD
Hai #TemanPemilih, Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1 .PERNYATAAN. DUKUNGAN. DPD serta tidak menggunakan meterai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU.
- Daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
- Formulir daftar pendukung Model F1 .PERNYATAAN. DUKUNGAN. DPD yang dapat diunduh pada link berikut: F1 .PERNYATAAN. DUKUNGAN. DPD
Bagikan:
Telah dilihat 102 kali