Berita Terkini

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan PHPU Bupati Bolaang Mongondow Selatan

#TemanPemilih, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bolaang Mongondow Selatan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon, Termohon yang diwakili oleh Liswan Lumali selaku prinsipal, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah menyatakan bahwa Permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur dan beralasan menurut hukum sehinggat tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tetap sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali