Berita Terkini

KPU Bolsel Ikuti Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III secara Daring Bersama KPU Provinsi Sulut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar secara daring (via Zoom Meeting) oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (29/07/2025) pukul 10.00 WITA.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai peserta, yang bertujuan memastikan pelaksanaan PDPB berjalan secara sistematis dan akurat di setiap wilayah. KPU Bolsel hadir dalam rapat tersebut melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Selain membahas agenda pelaksanaan PDPB Triwulan III, rapat ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap progres PDPB triwulan sebelumnya. Salah satu fokus utama evaluasi adalah penanganan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya yang berstatus meninggal dunia. Dalam evaluasi tersebut, KPU Provinsi meminta agar seluruh KPU Kabupaten/Kota memastikan kembali validitas data TMS kategori meninggal yang diteruskan dari KPU RI. Hal ini mengingat ditemukannya sejumlah kasus di mana pemilih dinyatakan meninggal dalam data, namun ternyata masih hidup atau belum memiliki dokumen pendukung resmi seperti akta kematian.

Oleh karena itu, KPU Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya klarifikasi dan verifikasi lapangan atas data TMS tersebut, guna menjamin keakuratan daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum dan/atau pemilihan mendatang. Progres per kabupaten juga diminta untuk dipaparkan, termasuk metode dan tantangan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran.

Kegiatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketersediaan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Dengan adanya forum koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan proses PDPB dapat dilaksanakan secara lebih cermat dan berkualitas, serta menjadi fondasi data pemilih yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali