Sosialisasi

KPU Bolsel Gelar Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 bersama Bawaslu dan Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten Bolsel

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Partai Politik, Bawaslu, dan Stakeholder terkait pada hari Sabtu (30/7). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan ini dilaksanakan secara Luring dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Juga hadir secara daring Dinas Kependudukan Catatan Sipil melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wita Pagi ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Stanly E. Kakunsi.

Dalam sambutannya sebelum memasuki materi sosialisasi, Fijey Bumulo Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan implikasi PKPU 4 Tahun 2022 pada KPU Kabupaten/kota, "Penerapan PKPU 4 Tahun 2022 ini berimplikasi pada proses pendaftaran partai politik yang hanya akan ditangani oleh KPU RI langsung dengan pimpinan pusat partai politik. Dengan kata lain di tingkat KPU Kabupaten/Kota sudah tidak ada lagi proses pendaftaran", ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan mengenai jumlah partai politik yang sudah memiliki akses Sipol, "Perlu diketahui, menurut siaran pers KPU RI bahwa per tanggal 29 Juli 2022 Pukul 13.00 WIB, jumlah partai politik yang telah mengambil akses Sipol kurang lebih ada 39 Partai Politik nasional serta 8 partai politik lokal aceh", tambahnya.

Dalam pemaparan materi sosialisasinya, Fijey membeberkan pentingnya kesesuaian dan kebenaran data yang diberikan oleh partai politik, "Pentingnya kesesuaian dan kebenaran data yang diberikan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten/kota kepada pengurus pusatnya untuk diinput ke Sipol sebagai syarat pendaftaran adalah harus data yang benar-benar valid, data yang kebenarannya sudah diverifikasi sebaik mungkin, karena dalam tahapan ini KPU menggunakan sistem informasi yang sangat ketat, yakni Sipol", bebernya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 13.15 WITA.

(az)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 504 kali