
Evaluasi Kinerja Semester I 2025 KPU Kab/Kota se-Provinsi Sulut, KPU Bolsel Hadir Secara Daring
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengikuti Agenda Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Periode Semester I Tahun 2025 yang digelar KPU Sulawesi Utara Bagi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja divisi terkait dalam periode enam bulan pertama tahun 2025, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan efektivitas pendidikan pemilih.
Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah pengelolaan media sosial dan website resmi KPU di setiap satuan kerja. KPU Provinsi menekankan pentingnya optimalisasi media digital sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat, luas, dan akuntabel. Media sosial dan website diharapkan tidak hanya menjadi kanal informasi, tetapi juga ruang interaksi yang edukatif dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Pemanfaatan media digital harus dikelola secara aktif, terstruktur, dan berkelanjutan. Kehadiran KPU di ruang digital merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang tidak bisa diabaikan, Diharapkan banyak konten-konten yang menarik sehingga banyak masyarakat yg mengetahui kegiatan KPU sebelum adanya tahapan Pemilu” ungkap Awaludin Umbola Selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam arahannya.
Melalui rakor ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara mendorong setiap KPU Kabupaten/Kota untuk terus melakukan inovasi dalam menyusun konten, memperkuat narasi kepemiluan, serta meningkatkan keterjangkauan informasi melalui media daring sebagai bagian integral dari pelayanan publik dan pendidikan pemilih.