Berita Terkini

KPU Bolsel Ajukan Nota Keberatan pada Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik

Bolaang Uki, kab-bolaangmongondowselatan.kpu.go.id –
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik atas Permohonan Sengketa Informasi yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), yang digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (3/2).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda penyampaian tanggapan serta alat bukti dari Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Dalam persidangan, KPU Bolsel menyampaikan Memori Keberatan terkait proses penyelesaian sengketa informasi publik. Pokok keberatan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan belum tuntasnya pemeriksaan mengenai kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, serta jangka waktu pengajuan permohonan sengketa.

Termohon KPU Bolsel yang diwakili oleh Ketua KPU Bolsel Stanly E. Kakunsi bersama Anggota KPU Bolsel Liswan Lumali, menyampaikan pandangan bahwa Pemohon dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Bolsel menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Namun demikian, KPU Bolsel berpandangan bahwa apabila syarat objek dan prosedural tidak terpenuhi, maka permohonan sengketa informasi publik belum dapat dikategorikan sebagai Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Selain itu, KPU Bolsel juga berpendapat bahwa permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan untuk dihentikan proses penyelesaiannya, sehubungan dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 juncto Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.
Terhadap seluruh keberatan yang disampaikan Termohon, Majelis Komisioner telah menerima, mendengar, mengklarifikasi, dan mengonfirmasi dalam persidangan, serta menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan.

Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara akan menjadwalkan kelanjutan Sidang Ajudikasi sesuai dengan panggilan sidang yang akan disampaikan kemudian.

Dalam persidangan tersebut, KPU Bolsel diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Bolsel, Stenly E. Kakunsi dan Liswan Lumali,  didampingi Kepala Subbagian serta Pelaksana Subbagian Teknis dan Hukum KPU Bolsel, Steydy Rundengan dan Christofal Manoppo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali