
KPU Bolsel Paparkan Tahapan PDPB dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Stakeholder
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijay Bumulo, SE, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan bertajuk Fasilitas Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Stakeholder di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Bolsel di Queen Resto Sondana, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampow, bersama Ketua Bawaslu Bolsel, Sekretaris, jajaran sekretariat, serta stakeholder yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, media, dan pegiat pemilu.
Dalam pemaparannya, Fijay menjelaskan tahapan yang tengah dilaksanakan KPU, khususnya terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, PDPB merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
“PDPB dilakukan dengan memutakhirkan kembali data pemilih dalam DPT, termasuk memperhatikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, berpindah status menjadi anggota TNI/Polri, maupun yang pindah domisili. Selain itu, PDPB juga mencakup pemutakhiran terhadap pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Fijay.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan PDPB tidak dapat dilakukan oleh KPU sendiri, melainkan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa. Sinergi ini diperlukan untuk menjamin kevalidan data pemilih secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Fijay menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, yakni pada bulan Maret, Juni, dan September. Selain itu, KPU juga melaksanakan evaluasi sesuai dengan amanat Surat Dinas KPU RI Nomor 1191. Evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada perbaikan regulasi, tetapi juga membuka ruang bagi masukan dan tanggapan dari masyarakat, stakeholder, maupun Bawaslu terkait proses penyelenggaraan pemilu.
“KPU sangat membutuhkan masukan dari masyarakat maupun Bawaslu dalam proses penyelesaian PDPB yang dilakukan secara berjenjang dan diplenokan setiap tiga bulan,” tegasnya.
Melalui forum ini, KPU Bolsel menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu bersama stakeholder sebagai langkah strategis dalam memastikan akurasi data pemilih serta mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkualitas dan berintegritas.